Polsek Padang Bolak Gerebek Gubuk Narkoba, Pria 34 Tahun Kocar-kacir

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, SH, bersama Tim Opsnal, gerebek sebuah Gubuk yang kerap terjadi peredaran narkoba di Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (2/2/2024) dini hari.

Akibat Polsek Padang Bolak gerebek Gubuk yang juga acap kali menjadi tempat pesta narkoba itu, seorang pria berusia 34 berinisial, AH, asal Desa Huta Raja, tampak kocar-kacir melarikan diri dari Tim Opsnal. AH, sempat kabur ke semak-semak.

“Yang bersangkutan (AH-red) lari ke arah semak-semak di belakang Gubuk dan sempat kami kejar,” terang Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.

Malam sebelum penggerebekan, kata Kapolsek, pihaknya sudah terlebih dulu menyelidiki aktivitas itu. Hingga akhirnya, Tim Opsnal meringkus AH dan membawanya kembali ke Gubuk tersebut.

Setiba di Gubuk, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal menemukan barang bukti di antaranya, sebuah tas berisi sepaket plastik klip sedang. Plastik klip sedang itu sendiri, berisi 2.25 Gram. Pihaknya juga menyita, 3 paket sabu seberat 0.30 Gram.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita sepaket plastik klip besar yang berisi 9 plastik klip sedang kosong. Satu unit timbangan elektrik warna hitam. Uang tunai sebesar Rp90 ribu. Satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan.

“Terakhir, kami juga menyita sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Lasegar. Kepada Tim Opsnal, yang bersangkutan mengaku barang haram (sabu itu adalah miliknya.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri.