Tunaikan Hak Tahanan, Polsek Batang Toru Tangguhkan Penahanan 4 Pria

TAPANULI SELATAN – Guna menunaikan hak tahanan, Polsek Batang Toru tangguhkan penahanan 4 orang pria yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan, Rabu (31/1/2024) sore.

Adapun keempat tahanan itu antara lain, HSB alias P, AH alias T, OMW, dan MSD. Keempatnya, selaku tahanan Polsek Batang Toru, menjalani masa penahanan dalam rangkaian proses penyidikan di Rutan Kelas IIB Sipirok.

“Mereka diduga terlibat dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu,” kata Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Kamis (1/2/2024) sore.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pertimbangan Penyidik, keempatnya memenuhi unsur untuk memohon penangguhan penahanan. Katanya, penangguhan penahanan merupakan hak tahanan dan jadi kewenangan Penyidik.

“Kini, Penyidik telah menyerahkan keempat tahanan tersebut kepada keluarga masing-masing,” tandasnya menutup.