Komitmen Jihad Melawan Narkoba: Polres Tapsel Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Paluta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Sebagai wujud keseriusan jihad melawan narkoba, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan 3 orang tersangka kasus kepemilikan sabu, Selasa (13/08/2024).

Ketiga tersangka berinisial, AER, DT dan AH, ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta). Selain ketiga tersangka, Penyidik juga melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti ke JPU Kejari Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, mengatakan, bahwa usai pelimpahan atau tahap II terhadap ketiga tersangka ini, maka Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejari Paluta guna proses hukum lebih lanjut.

“Koordinasi kami lakukan guna proses persidangan di Pengadilan terhadap ketiga tersangka,” kata Kasat.

Dengan pelimpahan ini, maka selesai tugas Penyidik dalam hal penyidikan kasus kepemilikan sabu terhadap tiga tersangka itu. Kasat menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya menindak tapi juga berkomitmen dalam tuntaskan perkara narkoba hingga ke Pengadilan.

“Ini wujud keseriusan kami dalam mendukung program Bapak Kapolres Tapsel dalam berjihad melawan narkoba,” tandas Kasat.