Gagal Menjual Sabu, Bandar di Paluta Ditangkap Saat Transaksi

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id,  TAPANULI SELATAN – Apes, belum lagi sabu habis terjual, terduga bandar inisial, ARH (30), warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), keburu ditangkap, Selasa (09/07/2024) malam.

Terduga bandar sabu asal Kabupaten Paluta yang barang haramnya belum habis terjual ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Tim Sat Resnarkoba menangkapnya di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.

“Penangkapan terhadap tersangka (ARH-red) berawal dari informasi terkait maraknya peredaran sabu di Desa Huta Lombang,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Kamis (11/07/2024) malam.

Bersama Kepala Desa Huta Lombang, kata Kasat, pihaknya mendatangi salah satu Rumah, yang mereka curigai tempat bermukim bandar sabu. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seorang laki-laki dan mengamankannya.

“Belakangan, laki-laki tersebut mengaku berinisial, ARH. Saat kami lakukan pemeriksaan badan, dari saku celana sebelah kiri tersangka, kami temukan uang tunai Rp1,45 juta. Kuat dugaan, uang tersebut hasil transaksi sabu dan kami amankan,” terangnya.

Beli Sabu Rp2,8 Juta

Kepada Tim Sat Resnarkoba, sebut Kasat, ARH mengaku ia menyimpan sabu di dalam Rumahnya. Kemudian, ARH menunjukkan ke Tim Sat Resnarkoba bersama Kepala Desa sabu yang ia simpan di atas meja semen di dapur Rumah.

“Di atas meja tersebut, kami temukan barang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satu paket sedang berisi sabu dengan berat 4,35 Gram,” rinci Kasat.

Kasat melanjut, pihaknya juga turut menyita satu unit timbangan elektrik, sebuah sedotan sebagai sendok sabu, dan satu unit Handphone warna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial, R, pada Minggu (07/07/2024) malam lalu.

“Saat itu, tersangka membeli sabu dari R sebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, tersangka baru membayar Rp2,5 juta. Tersangka berjanji ke R, akan melunasi sisa pembayaran ketika sabu habis terjual,” beber Kasat.

“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat mengakhiri.