Mediasi Berhasil, Polsek Batang Toru Sukses Damaikan Kasus Pencurian Besi di PLTA

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Batang Toru, akhirnya sukses damaikan kasus dugaan pencurian besi di areal PLTA di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) lewat proses mediasi atau pemecahan masalah, pada Minggu (08/09/2024) malam.

Personel, damaikan kasus dugaan pencurian besi di areal PLTA ini di Joglo Polsek Batang Toru. Hadir juga pelapor dalam kasus ini yaitu, Rahmad Fuad Siregar, selaku Humas dari PT Sinohydro, salah satu perusahaan di proyek pembangunan PLTA.

“Serta, hadir juga terlapor yaitu saudara Riswan Afgani Sitompul,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Senin (09/09/2024) pagi.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kedua belah pihak usai mendapat nasehat dari personel Polsek Batang Toru, sepakat untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka secara kekeluargaan.

“Pihak terlapor, juga meminta maaf ke pihak pelapor. Serta, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari di Areal PLTA,” imbuh Kapolsek.

Begitu juga dengan pihak pelapor. Di mana, pihak pelapor juga memberikan maaf kepada terlapor. Dalam mediasi ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka Penyidik akan menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap terlapor. Tentunya, sesuai dengan surat kesepakatan damai yang mereka tandatangani,” bebernya.

Sebelumnya, Humas PT Sinohydro melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencurian berupa besi di Power House areal PLTA, pada siang hari sebelum terjadinya proses mediasi di Polsek Batang Toru.