Asal Manen 300 Kg Kuini Milik Orang, Warga Batang Toru Nyaris Dipolisikan

TAPANULI SELATAN – Tiga orang warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) antara lain, NS (29), HP (27), dan HH (39), nyaris dipolisikan karena asal memanen buah kuini seberat lebih kurang 300 Kg milik orang lain.

Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, pada Jumat (02/05/2025) siang menerangkan, insiden ini terjadi pada Kamis (01/05/2025) siang. Saat itu, NS menyuruh HP dan HH untuk memanjat dan menurunkan buah kuini milik, Nuriakim Sigaling-galing.

“Persisnya di Kebun Pulo Godang, Desa Telo, Kecamatan Batang Toru,” jelas Kapolsek.

Aksi itu, lanjut Kapolsek, dipergoki Nuriakim. Nuriakim yang tak terima, lantas menanyakan ke HP dan HH, kenapa mengambil buah kuini miliknya. Menurut HP dan HH, buah kuini itu diambil atas seizin atau sudah permisi dengan pemiliknya yang mengaku bernama, Arif Panggabean.

“Padahal, buah kuini tersebut adalah milik pelapor (Nuriakim-red). Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan sebanyak 300 Kg buah kuini dan melapor ke Polsek Batang Toru,” imbuh Kapolsek.

Atas laporan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya memanggil pelapor dan para terlapor antara lain, NS, HP, dan HH ke Ruangan Yanmas Polsek Batang Toru, guna proses problem solving. Dari hasil medias tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Kapolsek menerangkan, dari mediasi itu juga, NS, HP, serta HH meminta maaf dan dimaafkan oleh Nuriakim. Ketiganya, juga bersedia membayar uang ganti rugi ke Nuriakim sebesar Rp2,4 juta. Dan, Nuriakim menerima uang tersebut secara tunai dan ikhlas.

“Kedua belah pihak juga berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, maka persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek menutup.