Mau Ngantar Sabu, Pengedar dan Kawannya Ditangkap Polres Tapsel

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id,  PADANG LAWAS UTARA – Seorang pengedar sabu inisial, UAR (38), dan kawannya, RMH (22), akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (5/2/2024) malam.

Pengedar dan kawannya ini, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), saat hendak mengantar sabu.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Senin (12/2/2024) sore, membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Aek Nauli.

“Selanjutnya, personel langsung berangkat ke lokasi tersebut,” kata Kasat.

Setibanya di Desa Aek Nauli, lanjut Kasat, pihaknya menuju ke sebuah Warung makan. Di sana, personel melihat seorang pria mencurigakan, seperti sedang menyimpan sabu. Pria itu, sedang duduk di dalam Warung.

Kemudian, personel mengamankan pria yang tak lain adalah, UAR itu. Tapi, dari hasil pemeriksan badan terhadap warga Desa Batu Layan, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan itu, personel tak menemukan barang bukti.

“Ternyata, saat personel melakukan pemeriksaan, kawannya sedang menunggu di dalam minibus warna hitam bernomor polisi BG 1271 KK,” imbuh Kasat.

Melihat petugas memeriksa badan UAR, kawannya ke luar dari dalam minibus dan berusaha melarikan diri. Tak buang waktu, personel mengejar kawan dari UAR tersebut dan berhasil mengamankannya.

Barang Bukti

Teman UAR itu tak lain adalah, RMH yang merupakan warga Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selanjutnya, personel membawa UAR menuju minibus, guna melakukan pemeriksaan.

“Dari dalam kain jok bangku sebelah kanan bagian belakang minibus itu, personel menemukan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2.98 Gram,” terang Kasat.

Dari tangan UAR, personel juga menyita, satu unit Handphone warna biru. Sedangkan dari RMH, personel menyita barang bukti berupa, dua unit Handphone warna biru dan uang tunai Rp350 ribu.

“Dari hasil interogasi, tersangka UAR mengakui bahwa sabu itu adalah benar miliknya yang hendak ia antar kepada pembeli,” urai Kasat.

UAR juga menerangkan bahwa sabu itu, ia peroleh dari pria berinisial U, yang saat ini masih dalam lidik, lewat RIS, pada Selasa (30/1/2024) siang. UAR menerima sabu dari RIS di Pancur Batu, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

“Menurutnya (UAR-red), ia menerima sabu dari RIS sebanyak setengah Ons. Setelah menerimanya, tersangka UAR kemudian membawa shabu itu ke Dusun Sikail-kail, Desa Huta Ginjang, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ucap Kasat.

UAR membawa ke Dusun Sikail-kail, guna mengetengin atau memaketkan sabu tersebut. Lalu, UAR menjual sabu itu sebahagian. Tak lama, pemasok sabu, yakni U, menelepon UAR agar engantarkan semua sisa barang haram itu ke Aek Godang.

“Setelah itu, tersangka UAR menemui temannya yang berinisial, RMH untuk mengantarkan sabu ke Aek Godang. Akhirnya, UAR dan RMH tertangkap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” beber Kasat menutup.