Cekcok Akibat Selang Air Tersumbat, Polsek Batang Toru Mediasi Dua Emak-emak

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, melakukan problem solving ataupun pemecahan masalah dengan cara mediasi antar dua orang Emak-emak yang terlibat cekcok, pada Rabu (22/05/2024) pagi.

Bhabinkamtibmas, lakukan mediasi, karena cekcok antar dua Emak-emak akibat selang air yang tersumbat ini, berujung pada pelaporan ke Polsek Batang Toru. Bhabinkamtibmas, lakukan upaya pemecahan masalah antar warga dengan kekeluargaan.

“Adapun pihak pelapornya N Br Regar (61), dan terlapornya, WN Br Regar (29). Keduanya, sama-sama berstatus Ibu Rumah Tangga,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH.

Kapolsek menerangkan, awal mula masalah antara pelapor dan terlapor terjadi pada Rabu (01/05/2024) pagi lalu. Di mana, selang air di tepi Jalan Kampung Huta Padang, Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, mendadak mati.

“Saat itu, pelapor yang merupakan warga setempat, hendak mencuci di aliran selang air di tepi Jalan tersebut,” imbuh Kapolsek.

Kemudian, pelapor memeriksa penyebab matinya aliran air di selang tersebut. Ternyata, ada keong yang menyumbat selang, sehingga aliran air mati. Setelah mengeluarkan keong tersebut dan menyambung selangnya, air ternyata belum juga mengalir.

Walhasil, pelapor memeriksa ulang penyebab air mati. Ternyata, di dalam selang terdapat plastik, sehingga menyumbat aliran air. Lagi-lagi, pelapor membersihkan plastik yang menyumbat itu sembari mengumpat dan bertanya ke sekitar, siapa yang menyumbat selangnya.

“Nahasnya, di lokasi ada terlapor. Mendengar hal tersebut, terlapor merasa tersinggung. Sehingga terjadi cekcok di antara keduanya. Tak hanya itu, menurut keterangan, keduanya saling mencubit atau menampar mulut,” tutur Kapolsek.

“Namun menurut pengakuan pelapor, terlapor mencubit/menampar mulut pelapor. Begitu juga dengan terlapor. Terlapor mengaku bahwa pelapor juga hendak mencubitnya, namun tidak kesampaian,” tambahnya.

Karena tak terima, pelapor datang ke Polsek Batang Toru guna melaporkan terlapor atas insiden penghinaan dan penganiayaan terhadapnya. Lalu, Bhabinkamtibmas Desa Huraba menyarankan kepada pelapor untuk memberitahukan ke pemerintah Desa Huraba terlebih dahulu.

Setelahnya, pemerintah Desa mengarahkan Kepala Kampung Huta Padang, Rizal Siregar, untuk datangi para pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara kearifan lokal. Setelah Kepala Kampung menjumpai para pihak, keduanya telah sepakat untuk berdamai.

Gagal Berdamai

Bahkan, keduanya saling memaafkan serta sudah membuat surat kesepakatan bersama, yang nantinya masing-masing pihak akan menandatanganinya. Tapi tiba-tiba, anak pelapor datang dan menyatakan mereka tidak setuju jika berdamai tanpa ada denda kepada terlapor.

Kemudian, melalui surat resmi, Kapolsek mengundang para pihak ke Pendopo Polsek Batang Toru untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah kedua belah pihak mendapat saran, awalnya mereka sepakat berdamai.

“Tapi, pihak pelapor meminta uang tutup malu kepada pihak terlapor. Dan pihak terlapor tidak bersedia membayar uang tutup malu, karena terlapor juga merasa terhina oleh pelapor. Sehingga, tidak ada kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak,” urai Kapolsek.

“Karena dalam mediasi ini kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, maka atas permasalahan tersebut diserahkan kembali kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum,” pungkas Kapolsek mengakhiri.