Gerak Cepat, Polsek Batangtoru Tangani Dugaan Penipuan Penerimaan Kerja di PLTA Marancar

TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono, gerak cepat tangani dugaan penipuan penerimaan kerja di proyek PLTA Marancar, Kamis (24/10/2024) siang.

 

Polsek Batang Toru, tangani dugaan kasus penipuan penerimaan kerja di PLTA Marancar ini, lewat upaya problem solving atau mediasi di Kantor Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

Adapun yang menjadi pihak pertama dalam persoalan ini yaitu, Arman S Lubis (35), Supriyanto (33), Abdul Aziz (24), dan Amal Tampubolon (19). Keempatnya, merupakan warga Desa Batu Godang.

 

“Sedangkan pihak kedua adalah, Mhd Iqbal Siregar (24). Dia, merupakan warga Desa Batu Godang,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Jumat (25/10/2024) pagi.

 

Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Senin (26/08/2024) lalu, Brigpol Wendi mendapat informasi dari Kepala Desa Batu Godang, Mahmud Sihombing. Di mana, telah terjadi dugaan penipuan penerimaan kerja di PLTA Marancar.

 

“Kemudian, Bhabinkamtibmas datang menghadiri undangan mediasi di Kantor Desa Batu Godang,” sebutnya.

 

Lebih jauh, kata Kapolsek, dari hasil mediasi ini, pihak kedua menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Yaitu, dengan cara ganti rugi kepada pihak pertama. Dan juga, akan mengembalikan hak pihak pertama.

 

“Dan, pihak kedua bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan pada Rabu (25/09/2024),” imbuh Kapolsek.

 

Namun, sambung Kapolsek, saat Kepala Desa mengumpulkan mereka kembali, pada Kamis (03/10/2024), ternyata pihak kedua belum bisa sanggup menyelesaikan ganti rugi ke pihak pertama.

 

“Sehingga, Kepala mengumpulkan kedua belah pihak kembali di Kantor Desa Batugodang,” jelasnya.

 

Dari pertemuan akhir itu, sebutnya, dengan pihak kedua menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Yakni, dengan cara mengembalikan ganti rugi uang sebesar Rp8 juta ke pihak pertama.

 

“Dan kini, kedua belah pihak sudah saling bermaaf-memaafan. Sehingga, masalah tersebut telah selesai berkat upaya mediasi Polri dan perangkat Desa Batu Godang,” pungkas Kapolsek menutup.