Sat Resnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 1.5 Kg Ganja dari 2 Pria

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses gagalkan peredaran 1.500 Gram atau 1.5 Kg narkotika jenis ganja, pada Kamis (11/1/2024) malam.

Selain gagalkan peredaran 1.5 Kg ganja, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga amankan dua orang pria. Kedua pria itu adalah, PP (30) dan S (31), warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran ganja di Lingkungan IV, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Kemudian, lanjut Kasat, personel menggelar penyelidikan ke sebuah Warung di depan SMA Negeri Sayur Matinggi. Di sana, personel melihat ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri.

“Kemudian, kami mengamankan kedua pria yang belakangan mengaku berinisial, PP dan S,” tuturnya.

Dari kedua pria itu, sebut Kasat, pihaknya menyita sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan satu ball ganja yang terbalut dengan lakban warna coklat. Dan, setengah ball ganja yang terbalut lakban warna coklat seberat 1.500 Kg.

“Selain barang haram itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna biru. Serta, satu unit sepeda motor warna putih tanpa TNKB,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari kedua pria itu, mereka mengaku, bahwa barang haram tersebut milknya. Mereka hendak menyerahkan ganja itu kepada orang yang telah terlebih dahulu memesannya.

Keduanya menjelaskan bahwa ganja itu mereka peroleh dari seorang berinisial R yang merupakan warga Kecamatan Mandailing Natal. Kini, personel sedang melakukan pengejaran terhadap R.

“Selanjutnya, personel membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat.