PSU Sebagai Langkah Tanggap terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 1 Pijorkoling Paluta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – TPS 1 Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), rencananya akan gelar pemungutan suara ulang (PSU) besok atau Rabu (21/2/2024).

TPS 1 Desa Pijorkoling akan gelar PSU ini, berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Paluta terhadap adanya laporan oknum Ketua KPPS TPS 1 inisial, AFS, yang memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Dan laporan ini, telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Zulfikar, SH, MH, bersama Kanit Tipikor, Ipda Saad Mardian Harahap, SH, Senin (19/2/2024) sore usai Rapat pembahasan pertama terkait temuan pelanggaran Pemilu itu.

Dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Sentra Gakkumdu Paluta itu, Zulfikar menjelaskan, bahwa oknum Ketua KPPS tersebut disangkakan dengan Pasal 516 UU RI No.7 tahun 2017. Pasal itu membahas tentang Pemilu.

“Adapun ancaman pidananya, paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” imbuh Zulfikar.

Dari temuan ini, lanjut Zulfikar, terdapat barang bukti berupa rekaman video. Di mana, salah satu saksi, S, melihat dan memvideokan alat bukti pentunjuk berupa video. Saat itu, oknum Ketua KPPS tersebut, kuat dugaan memasukkan beberapa surat suara ke kotak suara.

Zulfikar menyambung, dengan adanya video tersebut, maka pihak Bawaslu Paluta telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, pada 19 Februari 2024.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Paluta No.1240 tahun 2024 tanggal 19 Februari 2024. Surat itu berisi tentang penetapan pelaksanaan PSU Pemilu tahun 2024 di TPS 1 Desa Pijorkoling.

“Pelaksanaan PSU rencananya, besok,” tutur Zulfikar.

Bawaslu akan Klarifikasi

Dari temuan itu, Penyidik Sentra Gakumdu Paluta akan mendampingi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi, anggota KPPS, dan PPS Desa Pijorkoling. Adapun waktu klarifikasi selama 7 hari kerja.

Apabila Bawaslu telah selesai melakukan klarifikasi maka, Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta akan segera melakukan rapat pembahasan kedua. Penyidik Sentra Gakkumdu akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan PSU.

“Dengan harapan, pelaksanaan PSU nanti berlangsung lancar. Dan yang pasti, harapan kira tidak terjadi pelanggaran,” tandas Kasat Reskrim yang juga Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Paluta.

Tampak hadir dalam rapat itu, Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, SH, MH. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dona Martinus, SH, MH. Para JPU, Verawati Manalu, SH, dan Sesy Sembiring, SH. Serta, anggota Sentra Gakkumdu lainnya.