Polsek Padang Bolak Tuntaskan Penyidikan Kasus Curat

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id – Penyidik Polsek Padang Bolak, kembali tuntaskan penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga tahap P21.

Terbukti, pada Senin (4/12/2023) sore, Penyidik Polsek Padang Bolak menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Curat yang tertuang pada Pasal 372 KUHPidana ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menerangkan, Penyidik menyerahkan ke Kejaksaan yakni tersangka kasus Curat inisial, MW alias D berikut barang buktinya.

“Dengan demikian, selesai sudah tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan Penyidik Polsek Padang Bolak akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut tersangka,” jelas Kapolsek.