Polsek Padang Bolak Bekuk Pengepul Judi Online Macau di Warung Desa Hajoran Lama

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id,  PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria terduga pengepul sekaligus pemain judi online jenis Macau, SAS (34), akhirnya dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Sabtu (21/09/2024) sore.

Kuat dugaan, pengepul judi online jenis Macau ini dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat nunggu “pasien” atau pemasang di salah satu Warung. Persisnya di Desa Hajoran Lama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Benar, yang bersangkutan (SAS-red) kami bekuk di Bale-bale di salah satu Warung yang tak jauh dari Rumahnya,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Minggu (22/09/2024) pagi.

Dari hasil penangkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone warna silver yang berisi pasangan judi Macau. Kemudian, sebuah buku yang berisikan angka tebakan jenis Macau.

“Selanjutnya, sebuah kertas rokok berisikan angka tebakan jenis Macau, sebuah pulpen, dan uang tunai yang kuat dugaan hasil pasangan sebesar Rp305 ribu beserta barang bukti lainnya,” rinci Kapolsek.

“Berdasarkan barang bukti yang ada, kami memboyong yang bersangkutan berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga mengimbau ke setiap oknum yang masih “bermain-main” dengan judi online. Sebab, sesuai arahan dari Kapolres Tapanuli Selatan, pihaknya intens melakukan penindakan khususnya terhadap judi online.

“Lewat gerakan Kapolres Tapanuli Selatan Jelajah Huta, kami sudah sering sampaikan agar jang coba-coba bermain judi online. Untuk itu, kami tegaskan agar setiap oknum yang masih terlibat permainan haram ini supaya segera berhenti,” tutupnya.