TAPANULI SELATAN – Sejak Sabtu (02/11/2024) hingga Rabu (06/11/2024), personel Polsek Batang Toru gencar pasang spanduk dan sosialisasi penerimaan Polri dari jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) ke Sekolah.
Pengerahan para Bhabinkamtibmas untuk pasang spanduk dan sosialisasi penerimaan Polri dari jalur Bakomsus TA 2024 ini berlangsung di setiap Sekolah di wilayah hukum Polsek Batang Toru.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Kamis (07/11/2024) pagi, menyebut bahwa, pelaksanaan penerimaan Polri dari jalur Bakomsus ini berlangsung sejak 11 hingga 17 November 2024.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh putera-puteri terbaik di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Batang Toru agar persiapkan diri. Agar nanti bisa mengikuti seleksi Bakomsus dengan lancar,” pintanya.
Sebagai informasi, adapun syarat umum penerimaan anggota Polri jalur Bakomsus ini sesuai Pasal 21 UU No.2 tahun 2002 tentang Polri adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Sedangkan persyaratan khususnya antara lain:
1. Berjenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya sesuai ketentuan di penerimaan Polri serta mematuhi persyaratan usia, syarat fisik, dan ketentuan lainnya.
Sementara, untuk persyaratan pendidikan antara lain:
1. Bakomsus bidang pertanian;
2. Bakomsus bidang perikanan;
3. Bakomsus gizi (khusus wanita).