Polres Tapsel Bersama Forkopimda Paluta Gelar Rakor Penanganan Hiburan Malam

TAPANULI SELATAN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial, UHL (44), warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (11/11/2024) pagi.

Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pekebun ini dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Sihuik-huik, persisnya dari salah satu Warung milik masyarakat di sana. Saat penangkapan, UHL sedang berdiri disamping sepeda motornya.

“Saat kami amankan, dari saku celana depan sebelah kanan tersangka UHL, kami menemukan barang 2 paket sabu seberat 1,03 Gram dari dalam bungkus rokok,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH.

Selain itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain. Misalnya, sebungkus plastik klip kecil kosong, sebuah jarum, sebuah kaca pirek, satu unit Handphone warna silver, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi BB 3281 HU milik UHL.

Menurut Kasat, penangkapan UHL ini sehubungan dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sihuik-huik. Kemudian, Tim Opsnal menggelar penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa, UHL ada menyimpan dan menjual sabu.

Uang Penjualan untuk Tebus Sepeda Motor

Dari hasil introgasi, kata Kasat, UHL mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli melalui temannya berinisial, A, yang masih dalam lidik, pada Minggu (10/11/2024). Di mana, UHL tidak mengetahui dari mana A memperoleh barang haram itu.

“Tersangka UHL membeli sabu tersebut sebanyak 1 Gram dengan harga Rp1,2 juta. Setelah mendapatkan sabunya dari A, kemudian UHL bersama A mempergunakan barang haram itu secara bersama-sama,” terang Kasat.

“Kemudian, tersangka membungkus sisa sabu itu dan membaginya jadi 6 paket. Yang mana, A mendapat 3 paket dan tersangka UHL juga 3 paket. Dan 1 dari 3 paket sabu miliknya, tersangka UHL sudah menjualnya ke seorang lain yang masih dalam lidik berinisial IMS seharga Rp300 ribu,” tambah Kasat.

Kasat menerangkan, adapun uang hasil penjualan sabu tersebut, UHL gunakan untuk membayar ataupun menebus sepeda motor miliknya. Sebelumnya, ia gadaikan sepeda motor untuk membeli sabu. Lalu, Tim Opsnal membawa UHL dan barang bukti ke Mako Polres Tapsel guna penyidikan lebih lanjut.

Jihad Melawan Narkoba

Kasat menegaskan bahwa, pihaknya sudah berkomitmen untuk berjihad melawan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Untuk itu, pihaknya akan terus menggelar berbagai upaya pengungkapan narkoba. Tujuannya, guna menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Kami ingatkan dengan tegas kepada siapapun oknum yang masih bermain dan mengedarkan narkoba agar segera bertobat. Karena, cepat atau lambat, kami pasti akan menangkap dan menindak tegas para pengedar barang haram ini,” tutupnya.