PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria, LS, yang masih berstatus suami dari istrinya, DS, yang merupakan warga Desa Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), nyesal bukan kepalang, karena sudah lakukan KDRT terhadap pasangan sahnya itu.
LS, mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam itu, di depan personel Polsek Dolok, Aipda Awaluddin dan Briptu Fitra D Sandy, saat proses mediasi di kediamannya di Desa Tanjung Longat, Jumat (25/10/2024) malam.
“Pihak pertama (LS), sudah mengakui kesalahannya kepada pihak kedua (DS),” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Dolok, Iptu Suhardi, SH, pada Sabtu (26/10/2024) pagi.
Dikatakan Kapolsek, LS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa (KDRT) kepada DS. Bahkan, LS juga siap dituntut secara hukum, jika ke depan ia kedapatan mengulangi perbuatan yang serupa tersebut ke DS.
“Kini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalani Rumah tangga bersama lagi,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, menurut Kapolsek, pada Kamis (24/10/2024) pagi, pihaknya mendapat laporan dari Kepala Desa Tanjung Longat, Sammid Dongoran, bahwa, ada warganya yang mengalami KDRT. Dan dari hasil koordinasi antara Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, maka mediasi dilakukan esoknya.
“Kami mengimbau kepada segenap masyarakat, agar jangan mudah melakukan KDRT. Sayangi keluarga dan bicarakan baik-baik setiap masalah di keluarga. Bilamana sudah terjadi, maka selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tandas Kapolsek menutup.
PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria, LS, yang masih berstatus suami dari istrinya, DS, yang merupakan warga Desa Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), nyesal bukan kepalang, karena sudah lakukan KDRT terhadap pasangan sahnya itu.
LS, mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam itu, di depan personel Polsek Dolok, Aipda Awaluddin dan Briptu Fitra D Sandy, saat proses mediasi di kediamannya di Desa Tanjung Longat, Jumat (25/10/2024) malam.
“Pihak pertama (LS), sudah mengakui kesalahannya kepada pihak kedua (DS),” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Dolok, Iptu Suhardi, SH, pada Sabtu (26/10/2024) pagi.
Dikatakan Kapolsek, LS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa (KDRT) kepada DS. Bahkan, LS juga siap dituntut secara hukum, jika ke depan ia kedapatan mengulangi perbuatan yang serupa tersebut ke DS.
“Kini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalani Rumah tangga bersama lagi,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya, menurut Kapolsek, pada Kamis (24/10/2024) pagi, pihaknya mendapat laporan dari Kepala Desa Tanjung Longat, Sammid Dongoran, bahwa, ada warganya yang mengalami KDRT. Dan dari hasil koordinasi antara Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, maka mediasi dilakukan esoknya.
“Kami mengimbau kepada segenap masyarakat, agar jangan mudah melakukan KDRT. Sayangi keluarga dan bicarakan baik-baik setiap masalah di keluarga. Bilamana sudah terjadi, maka selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tandas Kapolsek menutup.