Perangi Maksiat, Puluhan Botol Miras dan 3 Mesin Judi Dimusnahkan Polres Tapsel

TAPANULI SELATAN – Sebagai wujud keseriusan Polri memerangi maksiat, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana perjudian, Jumat (28/02/2025) sore.

 

Total, ada 70 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan 3 mesin judi tembak ikan yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di belakang Gedung SPKT Mako Polres Tapsel itu.

 

“Ada puluhan botol Miras dan 3 meja judi jenis tembak ikan yang akan kita musnahkan hari ini,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana perjudian itu.

 

Sebelumnya, Kapolres mengaku miris, lantaran salah satu pemain judinya yang sudah diamankan adalah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Fakta ini sangat memprihatinkan, karena seorang Tokoh Masyarakat berperilaku sangat tidak patut dicontoh.

 

“Untuk itu, kami berkomitmen terus membasmi perjudian, baik jenis darat maupun online di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Dan kami juga memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi perjudian ini,” pungkas Kapolres menutup.

 

Sebagai informasi, adapun barang bukti puluhan botol Miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan. Sedangkan barang bukti 3 mesin judi jenis tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Pemusnahan barang bukti ini, juga disaksikan unsur Forkopimda antara lain, Wadanyon C Sat Brimob Polda Sumut, AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok, Kapten Inf Zamril, Kasubbag Bin Kejari Tapsel, Sulaiman, SH, Pasi Intel Batalyon 123/Rajawali, Lettu Inf Riadi, dan Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH.