TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan tegas membantah adanya tudingan miring terkait lambatnya menangani kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Menurut Polres Tapsel, penanganan kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan Jappar Yusuf Siregar dengan terlapor, RMR dan MR sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/X/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut pada 15 Oktober 2024 ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (16/11/2024) pagi.
Kasi Humas mengaku bahwa, Penyidik telah memeriksa Jappar dan pihak lainnya untuk mengumpulkan keterangan terkait peristiwa dugaan kekerasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan medis, Jappar mengalami luka robek di kepala yang telah dijahit dan dalam proses penyembuhan.
“Memang, yang menjadi kendala atau hambatan dalam penanganan kasus ini adalah hingga kini, belum ditemukan saksi mata yang melihat langsung seluruh rangkaian kejadian. Kemudian, waktu kejadian yang cukup lama dari laporan awal menjadi tantangan dalam pengumpulan bukti,” sebut AKP Maria.
Pun demikian, AKP Maria menegaskan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan. Adapun Beberapa langkah yang akan ditempuh meliputi:
1. Melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyidikan;
2. Melanjutkan pencarian saksi mata yang dapat memberikan keterangan langsung;
3. Mengambil keterangan dari terlapor (RMR dan MR) untuk melengkapi fakta hukum.
“Artinya, kami tegaskan bahwa, tudingan penanganan hukum yang lambat itu tidak benar adanya. Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Dan kami masih melakukan penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum tersebut,” tegas AKP Maria.
Kepada segenap masyarakat, Kasi Humas mengimbau untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas. Aparat kepolisian, katanya, akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil demi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kasi Humas melanjut, Polres Tapsel juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan, menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembaruan resmi kepada masyarakat sesuai perkembangan kasus ini. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penegak hukum,” tutur AKP Maria.
Kronologis Dugaan Kekerasan
Sebelumnya, diceritakan Kasi Humas, kejadian dugaan kekerasan ini, terjadi pada Sabtu (03/08/2024) lalu. Saat itu, Jappar mendatangi RMR di Warung miliknya di Desa Janji Manahan untuk menagih utang sebesar Rp40 juta.
Namun, urai Kasi Humas, ketegangan terjadi ketika RMR menyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Akibat pernyataan ini, diduga memicu emosi Jappar yang kemudian memukul wajah RMR. Lalu, RMR membalas dengan memukul kepala Jappar berulang kali.
“Selanjutnya, terlapor lain yaitu, MR yang berada di lokasi, diduga ikut membantu terlapor, RMR. Kejadian dilerai oleh warga setempat dan pelapor (Jappar-red) dibawa untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka di kepala,” pungkas Kasi Humas menutup.