tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kompol Abdi Abdillah, SH, menegaskan bahwa, seorang Kepala Desa (Kades) tak boleh berpolitik praktis, justru harus peduli ke masyarakat daripada ke politisi.
“Kades harus peduli kemaslahatan masyarakat, tak boleh berpolitik praktis atau ikut di dalam kepentingan politik tertentu,” ujar Kabag Ops Polres Tapsel saat gerakan Kapolres Jelajah Huta, Senin (07/10/2024).
Misalnya, lanjut Kabag Ops, ada dana atau anggaran di Desa, Kades harus lebih mementingkan kebutuhan setiap masyarakat di Desanya. Yaitu, dengan mempergunakan dana tersebut untuk kemasalahatan atau pembangunan di Desa yang seluas-luasnya.
“Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan penggunaan dana Desa, maka itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Kabag dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Kepala Desa Pagaran Julu II, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara itu.
Untuk itu, Kabag mengimbau, di tahun politik atau jelang Pilkada serentak 2024 ini, para Kades harus berani menolak ajakan oknum-oknum yang mau memanfaatkan kewenangan Kades demi kepentingan politik. Para Kades harus menggunakan dana Desa tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani jadi relawan anti politik uang. Sebab, dengan masyarakat yang berani jadi relawan anti politik uang, tujuan dari gerakan Jelajah Huta yang diinisiasi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, ini akan berhasil.
“Yaitu, tujuan Bapak Kapolres Tapsel adalah untuk menciptakan Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif jelang Pilkada,” terang Kabag.
“Bilamana ada pelanggaran tindak pidana Pilkada, kami meminta bagi siapapun, agar silahkan melaporkan ke Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tambah Kabag.
Sebelumnya, Kabag menegaskan jika Polri saat ini sangat serius dalam hal menindak tindak pidana judi maupun narkoba. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat agar jangan ada bermain judi atau terlibat dalam peredaran narkoba.