Kedapatan Punya Sabu dan Jemur Ganja di Asbes, Pria 48 Tahun Ditangkap Polres Tapsel  

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, 

TAPANULI SELATAN – Lantaran kedapatan punya sabu dan jemur ganja di atas asbes Rumah, seorang pria berusia 48 tahun, ARS, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (28/05/2024) pagi.

Penangkapan pria yang kedapatan punya sabu dan jemur ganja di atas asbes oleh Polres Tapsel ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba. Persisnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

“Kami menangkap Tersangka (ARS-red) di salah satu Pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, Rabu (29/05/2024) malam.

Selain menangkap ARS, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 0,20 Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke Rumahnya tak jauh dari Pondok tersebut.

“Saat pengembangan dan pemeriksaan di Rumah tersangka, kami menemukan sebuah kemeja warna biru bermotif batik di atas asbes Rumah. Persis di atas kemeja itu, kami menemukan ganja seberat 1,05 Gram,” terang Kasat.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warna hitam. Dan, satu unit timbangan warna jingga,” tambah Kasat.

Asal Barang Bukti

Kepada petugas, menurut Kasat, ARS mengaku bahwa sabu dan ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi, tepatnya dua pekan lalu.

“Dua pekan lalu, M menghubungi tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumah tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg,” urai Kasat.

Namun, sebut Kasat, ARS berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.

“Pada Senin (27/05/2024) malam lalu, tersangka membeli sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.