Bukti Nyata Jihad Narkoba, Polsek Batangtoru Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Muara Batangtoru Tapsel

TAPANULI SELATAN – Sebagai bukti keseriusan Polsek jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam jihad melawan narkoba, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Toru kembali tangkap terduga pengedar sabu, EH (42) dan kawannya, MTS (35), pada Rabu (23/10/2024) dini hari.

 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Toru tangkap terduga pengedar sabu dan kawannya ini, persisnya di Rumah milik EH di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, mengatakan bahwa, penangkapan ini berawal dari adanya informasi di Kelurahan Muara Ampolu, kerap terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi itu, kata Kapolsek, ia bersama anggota melakukan penyelidikan, Selasa (22/10/2024) malam. Esoknya, persisnya dari belakang sebuah Rumah, pihaknya sukses membekuk dua orang pria yang tak lain adalah, EH dan MTS.

“Sewaktu keduanya kami amankan, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kaca pireks di dalam bungkus rokok,” sebutnya.

 

Barang Bukti Sabu

Tak sampai di situ, pihaknya juga menggeledah Rumah milik, EH. Dan di Ruangan bagian belakang Rumah, Tim Opsnal menemukan sebuah tas sandang berwarna cokelat berisi satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu terbungkus kertas tisu.

“Kemudian, dari dalam tas itu juga, kami juga menemukan satu kotak rokok. Di dalamnya, berisikan satu paket besar sabu yang juga terbungkus kertas tisu. Serta, sebuah kaca pireks terbungkus dengan timah rokok,” beber Kapolsek.

“Selanjutnya, masih dari dalam tas itu, kami juga temukan dua paket besar. Di dalamnya, berisi plastik bening kecil dengan jumlah banyak. Serta, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan kecil dan satu unit Handphone warna biru,” tambah Kapolsek.

Lebih jauh, dari hasil penggeledahan ini pula, pihaknya menyita satu set alat hisap sabu atau bong dengan kaca pireks dari balik pintu Ruangan bagian belakang rumah. Sedangkan dari MTS, Tim Opsnal menemukan satu unit Handphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.715.000.

“Sedangkan dari EH, kami menyita satu unit warna hitam. Menurut keterangan EH, tas sandang berwarna cokelat yang berisi sabu itu adalah milik, MTS. Kini, kedua pria (EH dan MTS-red) berikut seluruh barang bukti kami tahan untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” pungkas Kapolsek.