Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Bantu Mediasi Kasus Dugaan Pengeroyokan

TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono, SH, fasilitasi upaya mediasi terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan, Selasa (05/11/2024) siang.

Bhabinkamtibmas, fasilitasi mediasi atas kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan ini di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Hadir juga pemerintah Kelurahan dan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan ini.

Adapun yang menjadi pihak pertama selaku pelapor dalam kasus ini adalah, SHL (40), warga Lorong III Sigiring-giring, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan pihak kedua selaku terlapor adalah, FD alias AR (62), warga Lingkungan Aek Tarutung, Kelurahan Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Adapun permasalahan dugaan penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan kemerdekaan ini terjadi pada Kamis (08/08/2024) lalu. Tepatnya, di Kelurahan Angkola Sangkunur,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Selasa (05/11/2024) siang.

Kapolsek menjelaskan, dalam mediasi ini, Bhabinkamtibmas beserta Babinsa dan perangkat Kelurahan setempat, mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Batang Toru. Di sana, perangkat tiga pilar berupaya untuk memecahkan permasalahan. Kemudian, mencarikan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak.

“Tiga pilar juga menyimpulkan atas berbagai pertimbangan dengan hasil keputusan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Tentunya, dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dari mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya melakukan kesepakatan dalam hal menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Pihak kedua mengakui kekerasan dan perbuatan pidana lainnya serta meminta maaf kepada pihak pertama,” urai Kapolsek.

Berjanji Tak Akan Mengganggu

Kapolsek menerangkan, pihak kedua berjanji tidak akan mengganggu kenyamanan, terlebih melakukan pengancaman apalagi kekerasan ke saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Pihak pertama juga memaafkan perbuatan terlapor dan bersedia segera wajib lapor kepada pemerintahan setempat.

“Terutama, jika nantinya suatu saat terlapor atau pihak kedua ini bekerja dan menetap di daerah tersebut baik di Kecamatan Angkola Sangkunur maupun daerah lain,” kata Kapolsek.

Pihak pertama, sebut Kapolsek, akan mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi terkait kasus tersebut. Pihak kedua bersedia bertanggung jawab atas segala yang menjadi akibat yang timbul. Baik saat proses mediasi maupun penyelesaian laporan perkara saat pencabutan laporan polisi oleh pihak pertama.

“Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak tak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata. Bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, antara kedua belah pihak telah saling memaafkan dan akan menjaga silaturahmi dengan baik,” pungkas Kapolsek menutup.