Berkonflik Koperasi Tondi Bersama, Dinas Pertanian Tapsel Rinci Fakta Pengawasan terhadap PT. SKL

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, Tapnuli Selatan – Plt. Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, Henry H. Hasibuan, memberikan pemaparan hasil peninjauan lapangan ke lahan perkebunan milik PT. SKL, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Hasil itu ia sampaikan dalam mediasi antara Kopersi Tondi Bersama dengan PT. SKL di Aula Kantor Bupati Tapsel, Henry menyajikan rangkaian temuan dan evaluasi terkait kondisi perkebunan yang telah diawasi oleh Dinas Pertanian setempat.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh Dinas Pertanian terhadap usaha perkebunan PT. SKL.

“Dinas Pertanian Tapanuli Selatan telah melakukan penilaian usaha perkebunan PT. SKL setiap tiga tahun sekali. Berdasarkan hasil penilaian tahun 2022, PT. SKL mendapatkan klasifikasi kelas II atau kategori baik. Ini menunjukkan bahwa perusahaan ini masih mempertahankan standar yang baik dalam operasionalnya,” jelas Henry dalam pemaparannya.

Selain itu Henry menyebut bahwa PT. SKL tetap memegang sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), menunjukkan komitmen mereka terhadap praktik perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Menariknya, hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) PT. SKL dari tahun 2012 hingga 2023 mengalami peningkatan signifikan.

“Produktivitas per hektar juga mengalami kenaikan, mencerminkan upaya perusahaan untuk meningkatkan hasil tanaman dan efisiensi produksi,” tambah Henry.

Namun, pemaparan Dinas Pertanian juga mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi PT. SKL. Pada tahun 2014, perusahaan mengalami kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai setengah dari total luas area (kurang lebih 3000 hektar). Meskipun demikian, PT. SKL berhasil pulih dari bencana tersebut.

Tinjauan terbaru pada tahun 2024 juga menunjukkan sebagian lahan PT. SKL terendam banjir. “Kondisi ini tentu menjadi tantangan serius bagi perusahaan dalam menjaga kualitas dan produktivitas tanaman,”ujar Henry dengan serius.

Satu hal lain yang disoroti adalah kewajiban PT. SKL dalam membayar bagi hasil kepada masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MOU) dengan Koperasi Tondi Bersama.

“Meskipun PT. SKL belum dapat memenuhi kewajiban tersebut karena masih terbebani kerugian akibat kebakaran lahan pada tahun 2014, PT. SKL telah menyatakan komitmennya untuk membayar sesuai dengan MOU setelah beban kerugian tersebut terselesaikan, yang diperkirakan memakan waktu 2-3 tahun ke depan,” lanjutnya.

Plt. Kadis Pertanian Henry H. Hasibuan menegaskan bahwa Dinas Pertanian Tapanuli Selatan akan terus mengawasi dan mendukung upaya perbaikan serta pengembangan PT. SKL agar dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan sektor perkebunan di wilayah ini.

“Kami berharap PT. SKL dapat segera pulih dari tantangan yang dihadapinya dan tetap berkomitmen pada praktik perkebunan berkelanjutan,” tutup Henry.