TAPANULI SELATAN – Berkat kerjasama yang baik dan keseriusan dalam mengungkap kasus, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya sukses menangkap 2 pria pemesan ganja seberat 22 Kg, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Adapun kedua pria pemesan ganja dengan berat total lebih kurang 22 Kg itu adalah, NH (58) dan HLN (24), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Suksesnya penangkapan 2 pemesan ganja ini, berkat ‘nyanyian’ dari 2 orang kurir yang sebelumnya sudah ditangkap Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, bersama anggota saat menggelar razia, pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Kedua kurir yang tertangkap di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini adalah, AFS (23) dan SP (45) yang mana, keduanya juga merupakan warga Kecamatan Kolang.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, memimpin langsung pengembangan untuk menangkap 2 pria pemesan ganja 22 Kg tersebut. Kini, 2 kurir dan 2 pemesan ganja tersebut ditahan di Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam gelaran konferensi pers, Senin (18/11/2024) menjelaskan bahwa, penggagalan peredaran 22 Kg ganja ini berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, curanmor, dan curas.
“Saat menggelar razia di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining ini, Kapolsek dan anggota melakukan pemeriksaan ke pengguna roda dua dan empat,” terang Kapolres.
Saat razia berlangsung, kata Kapolres, petugas memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna abu metalik bernomor polisi BK 1176 ATV dari arah Padangsidimpuan ke Sibolga. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 2 Karung plastik berisi ganja sebanyak 22 Ball atau 22 Kg.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang kurir yakni, AFS dan SP dari dalam mobil,” imbuh Kapolres.
Kapolres melanjut, dari hasil interogasi, AFS mengaku bahwa, ganja itu dijemputnya dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan. Di mana, AFS disuruh oleh HLN untuk menjemput ganja tersebut.
Sebelumnya, kata Kapolres, pada Jumat (15/11/2024) lalu, AFS juga dihubungi NH yang menanyakan apakah jadi berangkat menjemput ganja ke Panyabungan. Sebab, NH juga ingin memesan ganja dan menitipkannya ke AFS.
“Kemudian, NH menyuruh AFS untuk menjemput uang pembelian ganja ke Rumahnya sebesar Rp4,6 juta untuk membeli ganja 6 Kg. Lalu, AFS dihubungi N untuk menjemput ganja esoknya,” urai Kapolres.
Lalu, AFS memberitahu N bahwa, NH juga menitip ganja. Kemudian, AFS men-transfer uang senilai Rp4,6 juta ke N guna pembelian ganja sebanyak 6 Kg. Saat hendak menjemput ganja ke Panyabungan, AFS mengajak SP.
Di tengah perjalanan menuju ke Panyabungan, sambung Kapolres, AFS menelepon HLN untuk meminta kekurangan uang pembelian ganja agar di-transfer sebesar Rp1,7 juta. Di mana, Rp1 juta tujuh merupakan kekeruangan uang muka pembelian ganja.
“Dan yang Rp700 ribu merupakan uang jalan AFS bersama SP. Setibanya di Mandailing Natal, N menghubungi AFS. N menjelaskan tempatnya menyimpan ganja di pinggir jalan. Lalu AFS dan SP mengambil ganja tersebut dari pinggir jalan serta meletakkan uang sebesar Rp1 juta di tempat penyimpanan ganja tersebut,” beber Kapolres.
Usai mendapatkan ganja pesanan, terang Kapolres, AFS dan SP kembali pulang ke Kecamatan Kolang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke HLN dan NH. Adapun ganja yang 16 Kg adalah milik HLN. Sedangkan sisanya 6 Kg, milik NH.
“Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Panyabungan,” sebut Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka ini, Kapolres menegaskan bahwa, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (11) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
“Berkat pengungkapan dan penggagalan ganja seberat 22 Kg tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu,” ungkap Kapolres.
Jihad Melawan Narkoba
Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan komitmennya bersama Polres Tapsel dan Polsek jajaran untuk berjihad melawan narkoba. Hingga saat ini, pihaknya akan terus lakukan berbagai upaya pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kami mohon dukungan ke segenap masyarakat untuk sama-sama memberikan informasi ke kami terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Supaya, bisa kami lakukan penindakan dan mengikis habis narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel,” tutup Kapolres.
Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, dan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.