Ungkap 27 Pelaku Narkoba Sebulan, Polres Tapsel Selamatkan 2.000 Jiwa dari Narkotika

Tapanuli Selatan – Dalam kurun waktu sebulan atau sejak 12 September hingga 12 Oktober 2023, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil ungkap 27 pelaku kasus narkoba.

Berkat ungkap 27 pelaku kasus narkoba ini, setidaknya Polres Tapsel sudah menyelamatkan lebih kurang 2.000 jiwa dari bahaya narkotika. Hal ini berdasarkan perhitungan dari jumlah barang bukti yang disita.

“Pengungkapan kasus ini, meliputi dua Kabupaten yakni, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, pada Jumat (13/10/2023) siang.

Kapolres memaparkan, selain 27 orang pelaku, pihaknya juga amankan barang bukti berupa sabu seberat 208 Gram. Serta, ganja 1.068 Gram atau 1 Kg lebih. Dari 27 orang itu, 24 di antaranya merupakan pengedar.

“Sedangkan pengguna atau pelaku penyalahgunaan narkotika adalah 3 orang,” imbuh Kapolres bersama Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH.

Terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika itu, sebut Kapolres, Polres Tapsel akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN. Hasil dari Asesmen TAT nanti, berupa rekomendasi rehabilitasi bagi mereka.

“Sedangkan 24 pengedar narkotika yang kami amankan, seluruhnya telah masuk ke tahap penyidikan,” urainya.

Selain sabu dan ganja, menurut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti, alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.

“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku, total nilainya mencapai Rp201 juta. Artinya, Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika,” tutur Kapolres.

Tampak hadir, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH. Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Dona M Sebayang, SH. Dan personel Polres Tapsel lainnya.

Komentar