Padang Lawas Utara – Kebakaran tragis terjadi di sebuah rumah milik Sandean Hasibuan di Desa Aek Jakkang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden ini menyebabkan seorang balita berusia dua tahun, Adzkya Naila Hasibuan, meninggal dunia.
Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, S.H., menjelaskan bahwa kebakaran diduga berasal dari obat nyamuk bakar yang menyambar kelambu di kamar korban. Saat kejadian, ibu korban, Nur Insan Siregar, sedang berada di rumah tetangga, sementara dua kakak korban juga tidak berada di kamar.
Mengetahui kejadian ini, Polsek Padang Bolak segera mengirimkan personel ke lokasi. Bersama satu unit pemadam kebakaran Kabupaten Paluta dan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB. Sayangnya, nyawa Adzkya Naila Hasibuan tidak dapat diselamatkan.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Juli, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Gunungtua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan obat nyamuk bakar atau alat lain yang berpotensi memicu kebakaran. “Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan mengingatkan warga untuk selalu waspada guna menghindari insiden serupa,” ujar Kapolres.
Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp6 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran secara pasti.