Tipiring Pencurian Sawit: Polsek Padang Bolak Kawal Sidang hingga Putusan

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Penyidik Polsek Padang Bolak dalam penuntasan perkara terus kawal hingga tuntas misalnya mengikuti agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Jumat (21/05/2024) sore.

Penyidik Polsek Padang Bolak kawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (22/06/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Aris alias Lek Tangkang.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sore lalu. Persisnya Divisi IV Blok D 35 Perkebunan PT Tapian Nadenggan (TN) Langga Payung.

“Atau di Desa Situmbaga Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT Tapian Nadenggan,” urai Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis 15 hari pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama sebulan.

Sementara, untuk barang bukti berupa 4 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT Tapian Nadenggan Langga Payung. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kepada terdakwa dan korban PT Tapian Nadenggan,” tandas Kapolsek.

Komentar