TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono, SH, berhasil memecahkan permasalahan di antara masyarakat terkait persoalan batas lahan di Desa Batugodang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (28/01/2025).
“Adapun masyarakat yang mengalami persoalan antara lain, Muslihin Siregar dan Kasiro Pandiangan. Di mana, lahan yang jadi persoalan berada di Dusung Gunung Pardomuan, Desa Batu Godang,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH.
Menurut Kapolsek, berdasarkan dari penjelasan Kepala Desa Batu Godang, Mahmuddin Sihombing bahwa, terkait permasalahan batas tanah antara kedua belah pihak belum terselesaikan hingga kini. Mengetahui kejadian ini, Kepala Dusun memberitahukannya ke Kepala Desa untuk menyelesaikannya.
Kemudian, Kepala Desa Batu Godang mengundang Kapolsek Batang Toru dan Bhabinkamtibmas untuk hadir di Kantor Desa guna menyelesaikan permasalahan batas tanah antara kedua belah pihak.
Dalam upaya pemecahan masalah ini, Bhabinkamtibmas memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan hati yang dingin dan sama-sama saling mengikhlaskan keputusan yang terbaik untuk ke depan.
“Akhirnya, kedua belah pihak membuat kesepakatan yang terbaik yaitu, saudara Muhlisin Siregar bersedia mengganti rugi tanah yang selama ini telah dirawat dan dibersihkan oleh saudara Kasiro Pandiangan,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, surat ganti rugi akan diperbarui dengan cara saksi menandatanganinya untuk memastikan batas batas lahan yang sudah disepakati tersebut. Dan pada kegiatan ini berjalan dengan baik.
“Kedua belah pihak menerima masukan dan saran dari Kepala Desa Batu Godang dan Bhabinkamtibmas. Kedua belah pihak juga sudah saling bersalam-salaman dan bermaaf maafan dan kedepan kedua belah pihak bersedia untuk menjalin silaturahmi yang baik antara sesama batas lahan,” tandas Kapolsek.
Komentar