Tangkapan Besar, Puluhan Gram Sabu dan 3 Pelaku Diungkap Polres Tapsel

PADANG LAWAS UTARA – Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lagi-lagi menorehkan tangkapan besar dengan mengungkap puluhan Gram narkotika jenis sabu, Rabu (04/12/2024).

Selain menyita puluhan gram sabu, Tim Opsnal juga sukses membekuk 3 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu.

“Pengungkapan ini, bermula dari informasi terkait peredaran sabu di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Jumat (06/12/2024).

Dari informasi ini, Tim Opsnal terjun ke Desa Batang Pane II guna menggelar serangkaian penyelidikan. Didampingi Kepala Desa Batang Pane II, Tim Opsnal kemudian menuju salah satu Rumah milik masyarakat yang dicurigai ada menyimpan sabu.

Kemudian, Tim Opsnal bersama Kepala Desa masuk ke dalam Rumah. Dan, dari dalam Rumah itu ditemukan seorang laki-laki berinisial, PSS (37). Saat dilakukan pemeriksaan, dari atas lemari yang berada di Ruangan tamu ditemukan benda mencurigakan.

“Benda tersebut berupa 2 paket kecil sabu seberat 0,08 Gram dibalut dengan kertas tisu,” ucap Kasat.

Berdasarkan keterangan PSS, dia mengakui masih ada menyimpan sabu lainnya di Kebun milik masyarakat. Selanjutnya Tim Opsnal bersama Kepala Desa membawa PSS menuju ke kebun dimaksud.

Setiba di Kebun tersebut, PSS menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang terletak di bawah Pelepah Sawit. Dari balik Pelepah Sawit itu, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna putih.

“Dari dalam assoy itu ditemukan tiga paket sabu mulai dari ukuran besar, sedang, dan kecil dengan berat total mencapai 3,26 Gram. Kemudian, kami juga menyita barang bukti lain berupa, dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp270 ribu, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan, dan satu unit Handphone warna biru milik PSS,” rinci Kasat.

Kepada Tim Opsnal, PSS mengaku jika ia memperoleh seluruh barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang berinisial, ABH (35), warga Desa Mompang I, Kecamatan Halongonan Timur.

Untuk memancing keberadaan ABH, Tim Opsnal menyuruh PSS untuk memesan sabu kembali. Setelah memesan, keduanya sepakat bertemu di Dusun Suka Makmur, Desa Mompang I.

Selanjutnya, Tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud. Setibanya di belakang Rumah kosong, Tim Opsnal melihat 2 orang pria sedang duduk. Saat Tim Opsnal berupaya mendekati, kedua pria itu langsung melarikan diri.

“Saat kedua pria itu melarikan diri, kami menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu seberat 0,37 Gram,” jelas Kasat.

Melihat targetnya kabur, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pria yang tak lain adalah, ABH dan temannya berinisial, ANR (33), warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tidak jauh dari tempat duduk ABH semula, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik assoy warna putih berisikan satu kotak plastik warna biru yang di dalamnya ditemukan sepaket besar sabu seberat 32,33 Gram,” imbuh Kasat.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita plastik besar yang berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver milik ABH, dan sebuah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp320 ribu. Kepada Tim Opsnal, ABH mengakui jika seluruh barang haram tersebut adalah benar miliknya.

“Sedangkan dari teman ABH yakni, ANR, Tim Opsnal menemukan sepaket sedang sabu seberat 2,20 Gram di saku celana depan sebelah kirinya. ANR mengaku, jika barang haram itu diberikan ABH kepadanya untuk disimpankan dulu,” tutur Kasat.

“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, PSS, ABH, dan ANR berikut seluruh barang bukti tersebut, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tambah Kasat mengakhiri.

Komentar