Serius Berjihad Melawan Narkoba, Polsek Padang Bolak Tangkap Dua Pemuda Pemilik Sabu

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Sebagai bukti keseriusan dalam berjihad melawan narkoba, Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali sukses tangkap dua pemuda pemilik sabu berinisial, AMR (26) dan DPR (25), Rabu (21/08/2024) siang.

Polsek Padang Bolak, tangkap dua pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan dua pemuda warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ini juga, sempat diwarnai dengan aksi pengejaran. Awalnya, Tim Unit Reskrim mendapat laporan ada mobil pembawa sabu.

“Menurut informasi yang kami terima, mobil pembawa barang haram itu warna silver dengan nomor plat BK 1908 ZR,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Jumat (23/08/2024) malam.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Sitada-tada, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur. Tak lama, saat memantau itu, Tim Unit Reskrim melihat mobil tersebut melintas.

“Lalu, kami melakukan pengejaran hingga sejauh lebih kurang 7 Km di Jalinsum Km 26, Desa Siancimun,” sebut Kapolsek.

Setelah melakukan pengejaran, kata Kapolsek, akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil menyetop mobil itu. Ternyata, di dalam mobil ada dua orang pemuda yang tak lain masing-masing adalah, AMR dan DPR.

Lebih lanjut, saat proses pemeriksaan badan dan penggeledahan di dalam mobil, Tim Unit Reskrim berhasil mendapatkan satu paket sabu dengan jumlah lumayan banyak di antara kursi supir dan penumpang mobil.

Selain itu, Tim Unit Reskrim juga turut menyita satu unit Handphone warna biru berikut mobil tersebut. Kepada Tim Unit Reskrim, kedua pemuda itu mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Kini, keduanya berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polsek Padang Bolak, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek mengakhiri.