Sempat Ditawari Minta Maaf, Pembunuh Wanita Tua di Paluta Enggan Lakukan

Kapolres29 Dilihat

Padang Lawas Utara – Tersangka pembunuh seorang wanita tua sebatang kara, PH (40), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tampaknya enggan meminta maaf.

Tersangka pembunuh itu, agaknya enggan meminta maaf ke korban yang merupakan wanita tua yang hidup sebatang kara di Paluta, atau ke keluarganya. Padahal, antara korban, Kanda Siregar (59) dan tersangka masih bersaudara.

“(Apakah ada) permohonan ke keluarga besar dan lain sebagainya?” tanya Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, kepada tersangka saat konferensi pers, Selasa (10/1/2023) sore.

Tersangka, lantas menjawab pertanyaan Kapolres dengan menjawab tidak ada niatan untuk meminta maaf.

Gak ada pak,” ucap tersangka singkat menjawab pertanyaan Kapolres.

Kendati demikian, Kapolres sebelumnya juga sempat bertanya apakah ada perasaan penyesalan usai “menghabisi” nyawa saudaranya sendiri tersebut. Lantas tersangka menjawabnya dengan isyarat rasa penyesalan.

“Ada (penyesalan), Pak,” kata tersangka.

Kronologis Singkat

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri.

Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.

Selanjutnya, usai melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap penemuan jenazah korban.

Arah penyelidikan tertuju pada tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka “menghabisi” nyawa korban dengan menjerat lehernya dengan kain yang ia bawa dari rumah.

Alasan tersangka “habisi” nyawa korban hanya karena dendam. Korban tak izinkan tersangka yang hendak meminjam Ladangnya untuk bertani.

Sebelum itu juga, tersangka sempat mencongkel/membobol rumah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban antara lain, uang tunai Rp200 ribu dan minyak nilam 7 Kg.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke-5. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.