Selama Gerakan Kapolres Jelajah Huta, Kasi Propam Polres Tapsel Imbau Pengendara untuk Tertib dan Hindari Knalpot Racing

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Di sela gerakan Kapolres Jelajah Huta, Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP R Triharjanto, SH, larang setiap anak di bawah umur bawa sepeda motor.

“Anak di bawah umur, jangan ada yang bawa sepeda motor, lebih baik para orangtua agar antar jemput anaknya demi keselamatannya di jalan raya,” ujar Kasi Propam di sela gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta, Sabtu (07/09/2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Botung, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, ia mengimbau dalam hal ini adalah peran serta para orangtua. Yaitu, mencoba berkorban luangkan waktu untuk antar jemput anak di bawah umur.

Sebab, kata Kasi Propam, hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan anak di bawah umur mengenderai kendaraan bermotor. Jika sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian anak di bawah umur, yang sudah mengenderai kenderaan bermotor, maka orangtua harus bertanggungjawab.

“Oleh karenanya, kami mengajak semua pihak untuk tertib berlalulintas serta menghindari kecelakaan. Dan kepada setiap pengendara sepeda motor, kami imbau untuk memakai Helm dengan melengkapi surat-surat kendaraan,” pintanya.

Kemudian, ia juga mengimbau agar masyarakat rutin memeriksa keadaan kendaraan. Ia juga meminta kepada masyarakat, agar melengkapi berbagai surat-surat kenderaan. Sebab, jika ada yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja, maka perlu ada laporan polisi dan kelengkapan surat kendaraan.

“Terakhir kami imbau, jangan menggunakan knalpot racing (blong). Dan untuk anak-anak di bawah umur kami himbau agar tidak mengendarai sepeda motor. Justru kami sarankan agar orangtua yang mengantar jemput,” pungkasnya.

Komentar