Sedang Asyik Main Judi Online, Polisi Amankan Petani di Paluta

PADANG LAWAS UTARA – Seorang petani berinisial, SH (40), warga Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, akhirnya diciduk Polisi, Selasa (10/12/2024) lalu.

 

SH, diciduk Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat sedang asyik main judi online tebak angka jenis Macau.

 

“Penangkapan ini, bermula dari info terkait salah satu Warung kopi di Desa Bahal yang kerap dijadikan tempat main judi online,” kata Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, pada Rabu (12/12/2024).

 

Saat diamankan, kata Kasat, SH terlihat sedang memegang satu unit Handphone Android. Lantas, Tim Opsnal mengecek Handphone warna biru itu. Hasil dari pengecekan, terdapat akun judi online inisial, S.

 

“Akun S ini terpantau melakukan pembelian angka tebakan jenis Macau sejumlah Rp20.652. Adapun saldo yang tersisa di akun S ini senilai Rp100.576,” urai Kasat.

 

Kemudian, lanjut Kasat, dilakukan introgasi terhadap SH. Dan, SH juga mengakui bahwa, Handphone Android dan akun beserta pasangan angka tebakan jenis Macau tersebut adalah benar miliknya.

 

“Selanjutnya, terhadap barang bukti dan pelaku (SH-red) dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat.

 

Kasat berpesan ke seluruh masyarakat agar jangan ada lagi yang coba-coba untuk bermain judi online apapun jenisnya. Sebab, pemerintah dan Polri saat ini berkomitmen memberantas tindak pidana judi online tersebut.

 

“Kami imbau bagi yang masih main judi online agar segera bertobat, sebelum tertangkap. Dan bagi masyarakat lainnya, jangan coba-coba bermain judi online. Karena efeknya hanya membawa sengsara,” tegas Kasat menutup.

Komentar