Sat Resnarkoba Polres Tapsel Laksanakan Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika di Pintu Padang

Kegiatan Sat Resnarkoba Polres Tapsel ”KAMPUNG TANGGUH NARKOBA” yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP SALOMO SAGALA, S.H. melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kelurahan Pintu Padang II Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden RI nomor : No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Adapun personil yang terlibat Akp Salomo Sagala, S.H (Kasat Resnarkoba Polres Tapsel), Iptu Ricky Nelson Tarigan (Kanit Patroli Polsek Batang Angkola), Ipda TP. Saragih, S.H. (KBO Resnarkoba Polres Tapsel), Bripka Risman Harahap (Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola), Kopda Romadon S (Babinsa Kelurahan Pintu Padang), Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel (7 Orang).

Dengan dilaksanakan kegiatan PATROLI DAN SOSIALISASI KAMPUNG TANGGUH NARKOBA oleh personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel dapat mengurangi Peredaran dan Penyalahgunan Narkoba.