“Razia Narkoba Guncang Desa Paran Julu, Tersangka Terbangun dari Tidurnya!”

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id – Geger!  menjadi hari yang tak terlupakan untuk warga Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Petugas Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil menggulung jaringan narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MS (39 tahun). Senin, (27 /11/2023) pukul 13.35 wib

Pemilihan waktu yang dramatis dan teknik penyergapan yang brilian menjadikan penangkapan ini layaknya adegan film action. Personel Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka MS saat sedang mengendarai sepeda motornya. Hasil pemeriksaan petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP SALOMO SH, menyatakan, “Tindakan tegas ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang maraknya peredaran shabu di Desa Paran Julu. Kami berhasil mengamankan tersangka MS yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AHN.” Ujar Kasat

Tersangka MS mengakui perbuatannya dan memberikan pengakuan mengejutkan bahwa ia membeli shabu dari AHN dengan harga Rp. 300.000,-.

Proses selanjutnya membawa petugas Satresnarkoba Polres Tapsel ke Desa Padang Bujur, Kecamatan Sipirok, untuk mengamankan AHN. yang sedang tidur-tidur sambil bermain handphone, Tindakan cepat ini merinci keberhasilan petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok, dari bungkus plastik luar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu (0.15 gram), uang tunai Rp. 300.000,-, 1 unit handphone Realme warna silver, dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU 150 tanpa nomor polisi.

Tersangka MS dan AHN beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Kesuksesan operasi ini memberikan pesan tegas bahwa pihak berwajib serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Tapanuli Selatan. Perang melawan narkoba terus berlanjut!.” tutup Kasat Narkoba