Padang Lawas Utara – Razia gabungan antara Polsek Padang Bolak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua digelar pada Rabu malam, 23 April 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di Lapas yang berlokasi di Jl. Sisingamangaraja No. 32, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar bertindak sesuai dengan prosedur dan menjaga nama baik institusi Polri. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan serta menekankan agar tidak melakukan komunikasi yang dapat memicu konflik dengan narapidana, mengingat jumlah penghuni Lapas mencapai 257 orang sementara jumlah petugas terbatas.
Setibanya di lokasi, dilakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Kalapas Simson Bangun. Dalam arahannya, Kalapas mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Polsek Padang Bolak dalam pelaksanaan razia ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Razia dimulai pada pukul 20.50 WIB dengan sistem pembagian dua grup yang secara bergiliran melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan dan kamar sel. Hasil dari razia menunjukkan ditemukan beberapa barang terlarang, antara lain enam alat cukur berwarna kuning, sembilan buah pemantik api, tiga sendok makan, empat buah paku, dan satu kawat sepanjang 40 cm.
Diketahui jumlah penghuni Lapas Kelas III Gunung Tua saat ini mencapai 257 orang, terdiri dari 110 narapidana dan 147 tahanan, dengan rincian 250 laki-laki, 5 perempuan, dan 2 anak di bawah umur. Seluruh barang temuan kemudian dimusnahkan oleh petugas pada pukul 21.45 WIB, dan kegiatan razia dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ditemukan narkoba, senjata tajam, maupun alat pelarian selama pelaksanaan razia. Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah potensi gangguan seperti pelarian narapidana dan masuknya barang-barang terlarang.
Komentar