Polsek Sipirok Upayakan Memediasi Masalah Hak Asuh Anak

TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Anwar Sadat Harahap, SH, bersama perangkat Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengupayakan memediasi masalah hak asuh anak.

 

Permaslahan ini, melibatkan seorang ibu Rumah tangga (IRT) bernama, SA wara Lingkungan V Pargarutan Batu, Kelurahan Pasar Pargarutan dengan DMR beserta keluarganya yang merupakan warga Jalan Listrik, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

 

Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, Selasa (18/02/2025), menjelaskan bahwa, pada Maret 2022 lalu, suami dari SA yakni, (Alm) SM meninggal dunia dan meninggalkan 5 orang anak antara lain, FAS (20), RM (16), S (13), ML (10), dan AA (4).

 

“Selang beberapa tahun, datang aduan kepada kakak saudara (Alm) SM yakni, saudari DMR, dari anak-anak tersebut. Di mana, anak-anak ini mengaku tidak diurus ibu kandungnya yang tak lain adalah saudari SA,” ujar Kapolsek.

 

Dan karena sering datang aduan dari anak-anak ini, maka pada Februari 2024 silam, keluarga besar (Alm) SM, termasuk DMR, meminta SA untuk membicarakan masalah aduan dari anak-anak tersebut.

 

Namun, karena SA menikah lagi, maka pada September 2024 lalu, pihak DMR meminta agar anak-anak tersebut dirawat oleh keluarganya. Dan saat itu, SA setuju jika anak-anak dirawat oleh keluarga DMR.

 

Akan tetapi, setelah beberapa bulan kemudian, anak-anak ini meminta agar mereka tinggal kembali bersama ibunya, SA. Selanjutnya, pada Oktober 2024, anak-anak ini diantar oleh DMR dari Sibuhuan menuju Pargarutan setelah sebelumnya sudah komunikasi dengan SA.

 

Tapi, setibanya di Kelurahan Pasar Pargarutan, SA tak kunjung datang. Lalu, DMR menghubungi Kepala Lingkungan V Pargarutan Batu, Amiruddin Harahap, dan Tokoh Masyarakat, Jumin, sambil menunggu Siti.

 

“Setelah menunggu dari pagi sampai petang, saudari SA tidak kunjung datang. Kemudian, anak-anak saudara (Alm) SM ini dibawa ke Rumah saudara mereka yang lain yaitu, ES untuk dirawat sementara,” jelas Kapolsek.

 

Kemudian, karena tidak sanggup lagi merawat, maka pada Senin (10/02/2025) lalu, ES hendak mengantar kembali anak-anak ini ke Pargarutan atas persetujuan SA. Tapi, lagi-lagi SA tidak juga datang. Alhasil, ES tetap meninggalkan anak-anak ini, di Rumah mereka di Pargarutan.

 

Selanjutnya, pada Selasa (11/02/2025) Kepala Lingkungan V Pargarutan Batu, melaporkan masalah dimaksud ke Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas menyarankan ke Kepala Lingkungan agar masalah ini dimediasi. Dan, pada Sabtu (15/02/2025), mediasi digelar.

 

“Namun, setelah dilakukan mediasi, tidak ada penyelesaian dalam permasalahan ini dikarenakan pihak keluarga besar saudara Alm SM yaitu, DMR, ES, dan lainnya tidak sanggup memenuhi permintaan dari saudari SA,” tutur Kapolsek.

 

“Di mana, saudari SA meminta biaya hidup anak-anaknya per bulan sebesar Rp5 juta. Meski tak menyanggupinya, namun pihak DMR menyatakan akan membantu anak-anak tersebut sesuai kemampuan mereka,” tambahnya.

 

Mengenai surat tanah milik (Alm) SM, yang mana SA meminta untuk dikembalikan kepadanya, namun pihak DMR tidak mau mengembalikannya. Alasannya, karena sebelumnya surat tanah tersebut telah digadaikan ke Bank oleh (Alm) SM sebelumnya.

 

Karena pihak takut SA tidak dapat membayar ke Bank, maka pihak DMR berinisiatif menebus cicilannya dengan membayar lunas maju sebesar Rp14 juta. Dan jika memiliki uang Rp14 juta, maka pihak DMR juga siap mengembalikan surat tanah tersebut kepada SA atau ke anak-anaknya.

 

Karena tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka mereka akan mengajukan tuntutan ke jalur hukum masing-masing. Dan saat mediasi itu juga, anak-anak (Alm) SA dikembalikan ke ibunya yang tak lain adalah SA di depan Tokoh Masyarakat dan Forkopimcam.

 

Demi meringankan beban SA, pihak Kelurahan Pasar Pargarutan maupun pihak Kecamatan Angkola Timur akan berupaya mengkoordinasikan segala bentuk bantuan dari pemerintah agar dapat disalurkan kepada keluarga SA beserta anak-anaknya.

 

“Meski tidak ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak, namun upaya Polri dengan memediasi persoalan ini telah dilakukan. Kami mengimbau ke segenap masyarakat, agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tukas Kapolsek.

Komentar