Polsek Sipirok Beraksi Cepat: 3 Pelaku Pungli Viral Diamankan!

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, bersama anggota, gerak cepat dan berhasil amankan 3 terduga pelaku pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok.

Polsek Sipirok gerak cepat amankan 3 terduga pelaku ini, usai beredarnya video bermodus pungli viral di salah satu akun media sosial Tiktok, baru-baru ini. Video ini viral serta menuai ragam komentar netizen.

“Dari video yang beredar, aksi pungli tersebut kuat dugaan berada di wilayah hukum Polsek Sipirok,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, di keterangan tertulisnya, pada Jumat (1/12/2023) sore.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Kamis (30/11/2023) pagi, ia perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel menuju ke Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Kata Kapolsek, pihaknya ingin memastikan ke lokasi terkait kebenaran video pungli yang viral di Tiktok tersebut. Setiba di lokasi, Kanit Reskrim melakukan pengumpulan keterangan terhadap pedagang durian di sana.

Dari keterangan pedagang durian, sebut Kapolsek, ia membenarkan bahwa pada Minggu (26/11/2023) malam, ada tiga laki-laki yang kuat dugaan melakukan pungli.

“Berdasar keterangan saksi (pedagang durian-red), ketiga pria itu melakukan aksinya dengan cara memalangkan patahan cabang Pohon Durian ke tengah Jalan,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, setelah melewati pengumpulan keterangan, pihaknya mengantongi identitas ketiga pria itu. Ketiganya adalah, DS, SS, dan ES. Atas informasi itu, Kanit Reskrim pun melakukan pencarian ketiganya.

Ketiganya, sambung Kapolsek, merupakan warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat, Kanit Reskrim mencari ketiga laki-laki itu.

“Setelah menemukan ketiga pria itu, personel membawa mereka ke Rumah Kadus. Personel, melakukan interogasi seperlunya terhadap ketiga pria itu,” terang Kapolsek.

Permintaan Maaf

Setelahnya, Kanit Reskrim membawa ketiga laki-laki itu bersama orangtua masing-masing dan perangkat desa ke Polsek Sipirok. Tujuannya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sipirok.

“Selanjutnya, ketiga pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka, juga membuat video permohonan maaf ke masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Komentar