Polsek Padang Bolak Mediasi Kasus Pencurian Sawit, Berakhir Damai

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Berkat proses mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Santo S Sitanggang, kasus pencurian buah sawit dapat berakhir damai, Kamis (30/05/2024) pagi.

Lewat upaya pemecahan masalah dengan mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak pula, mempertemukan kedua belah pihak dalam kasus pencurian buah sawit itu hingga berakhir dengan damai.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, pada Jumat (31/05/2024) pagi, membenarkan hal tersebut. Kata Kapolsek, kedua belah pihak, kini sudah saling memaafkan.

Kapolsek menjelaskan, awalnya, pekerja kebun sawit, Anga Tarigan (35), melapor ke Polsek Padang Bolak terkait kasus pencurian itu, Selasa (28/05/2024) sore. Pencurian sendiri terjadi di Desa Manare Tua, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Pelapor, merupakan pekerja kebun sawit milik Bapak Redi Sinulingga,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelapor saat itu melaporkan tiga orang pria yang kuat dugaan, menjadi pelaku pencurian buah sawit. Mereka adalah, RH (21), KH (29), dan DSH (26). Setelahnya, Bhabinkamtibmas berinisiatif untuk memanggil kedua belah pihak.

“Usai bertemu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Para terlapor, bersedia mengembalikan kembali ke pihak pelapor buah kelapa sawit yang kuat dugaan hasil curian tersebut,” terang Kapolsek.

Para terlapor, lanjut Kapolsek, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri buah sawit milik pihak pelapor. Dan, mereka berjanji tidak membuat kejahatan lainnya.

“Bilamana para terlapor mengingkari perjanjian ini, mereka bersedia menjalani proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukas Kapolsek.

Komentar