PADANG LAWAS UTARA – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, melakukan mediasi kasus keributan berujung pengrusakan perlengkapan Rumah berupa kursi dan Handphone hilang, pada Kamis (10/04/2025) siang.
Adapun dua orang yang berselisih yaitu pelapor, Masrina (58), warga Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Dan terlapor, Batara Siregar (39), warga Dusun Bakkudu, Desa Pangarambangan, Halongonan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Jumat (11/04/2025) menjelaskan, awalnya Batara Siregar, mendatangi Rumah Masrina untuk menagih hutang. Tiba-tiba, terjadi keributan, sehingga kursi plastik rusak dan sebuah Handphone hilang dari dalam Rumah.
Atas kejadian tersebut, Masrina merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtimas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan. Mendapat laporan ini, Bripka Adam Pohan langsung mendatangi TKP untuk dilakukan mediasi.
“Dan akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai,” jelas Kapolsek.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, di hadapan Bhabinkamtibmas, Batara berjanji tak mengulangi perbuatannya. Dan Masrina meminta ganti rugi uang sejumlah Rp2,2 juta. Kemudian, Batara bersedia membayar ganti rugi.
“Kini, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.