Polsek Padang Bolak Hadiri Rapat Pembentukan PERDES di Desa Ujung Gading Julu

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Personil Polsubsektor Simangambat Polsek Padang Bolak menghadiri rapat penting terkait pembentukan Peraturan Desa (PERDES) di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Rapat ini berlangsung di rumah Kepala Dusun Kampung Lama pada Minggu, (21/07/2024), siang.

Rapat dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan masyarakat setempat, termasuk Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, beserta perangkat desa, Ketua BPD Desa Ujung Gading Julu beserta anggota, kepala dusun se-Desa Ujung Gading Julu, Babinsa Serda Putra Manurung, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan warga Desa Ujung Gading Julu.

“Pertemuan ini digelar sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai pencurian buah kelapa sawit dan brondolan buah kelapa sawit di desa ini,” terang Bhabinkamtibmas Aipda Ali Sabran.

Dalam rapat ini, dibahas musyawarah untuk membentuk PERDES yang akan mengatur tindakan pencurian ini, yang sering meresahkan masyarakat dan mengganggu perekonomian desa.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Bhabinkamtibmas Aipda Ali Sabran menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana dan menekankan pentingnya proses hukum.

“Namun, kita juga mendukung inisiatif warga untuk membuat PERDES dan menyarankan agar proposal tersebut diajukan ke Pemerintah Kabupaten Paluta untuk disahkan,” tukasnya.

Rapat berlangsung dengan lancar, dengan situasi yang tetap aman dan kondusif. Diharapkan, dengan adanya PERDES ini, dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menurunkan angka pencurian buah kelapa sawit di Desa Ujung Gading Julu.

Komentar