Polsek Padang Bolak Hadir, Persengketaan Warisan Berakhir Damai

Padang Lawas Utara – Berkat hadirnya Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aiptu Hilman Safi’i Harahap, silang sengketa terkait pembagian harta warisan berakhir dengan damai, Senin (16/1/2023).

Proses perdamaian lewat pemecahan masalah (problem solving) warisan terjadi, setelah Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan anggota Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, menempuh jalur mediasi.

Di mana, saat sambang di Desa Gumurapu Baru, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Bhabinkamtibmas mendapat informasi terkait persoalan pembagian harta warisan.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa dan anggota Unit Reskrim Padang Bolak. Yang mana, telah terjadi kesalah pahaman pembagian harta warisan antara Bapak Gusti Ritonga dengan anak kandungnya.

“Terjadi selisih paham antara Bapak Gusti Ritonga dengan kedua anaknya Hasran Ritonga dan Nurhalena, atas sebidang sawah yang ada di Desa Gumarupu Baru,” kata Bhabinkamtibmas menjelaskan usai mediasi.

Ia melanjut, usai mediasi bersama tiga pilar, akhirnya terjadi kesepakatan. Yakni, pembagian harta warisan sesuai dengan bagian masing-masing anak. Menurut Bhabinkamtibmas, proses mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada suatu kendala apapun.

Alhamdulillah, semuanya berakhir dengan damai dan perselisihan bisa berakhir,” jelas Aiptu Hilman.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses mediasi sendiri, merupakan jalan utama terhadap penyelesaian suatu perkara. Sebab, tindakan hukum, adalah jalan terakhir bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Kami selaku pelayan masyarakat, juga terus berupaya untuk menghadirkan proses hukum yang berkeadilan. Salah satunya, yakni dengan cara menghadirkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bagi segenap pihak,” tutupnya.

Komentar