Polsek Batangtoru Tangkap Pemilik Warung yang Simpan Ganja di Bawah Pohon Pisang

TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses bekuk seorang pria pemilik Warung berinisial, MDH (46), yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, Jumat (01/11/2024) malam.

Saat bekuk pemilik Warung ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Toru menemukan sebuah plastik warna kuning yang di dalamnya berisikan lipatan kertas nasi berisi 7 paket narkoba jenis ganja.

“Barang haram tersebut kami temukan saat menggeledah Warung milik tersangka (MDS-red). Persisnya di bawah Pohon pisang,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Sabtu (02/11/2024) siang.

Sebelumnya, Kapolsek menjelaskan, penangkapan warga Dusun Siloung, Desa Sisipa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana, informasi ini menyebutkan bahwa, di Dusun Siloung, ada seorang pria yang kerap memperjual-belikan ganja.

Setiba di Warung bersama pemerintah Desa setempat, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis ganja. Dan pemilik Warung yang tak lain adalah MDS, mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

“Kemudian kami mengamankan barang haram tersebut dan membawa tersangka ke Mako Polsek Batang Toru. Tujuannya, guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek tak bosan-bosan mengingatkan ke setiap oknum masyarakat yang masih jadi ‘pemain’ narkoba agar segera bertobat. Karena, Polres Tapsel dan Polsek jajaran akan terus mengungkap serta memberantas peredaran narkoba ini.

“Sesuai program unggulan Bapak Kapolres Tapsel, kami akan terus melakukan jihad melawan narkoba hingga ke pelosok Desa,” tandas Kapolsek menutup.