TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, pada Selasa (03/12/2024).

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Jumat (06/12/2024) memaparkan bahwa, pengungkapan ini, berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Wek III.

“Dari informasi itu, kami menggelar penyelidikan di Desa Wek III. Setiba di lokasi, kami melihat 2 orang pria yang mencurigakan dari dalam sebuah Pondok,” terang Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, Tim Opsnal mendekati kedua pria itu dan langsung menangkapnya. Kedua pria itu adalah, FS (47), warga Kampung Matahari, Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

“Dan seorang pria lainnya mengaku berinisial, HMS (27), warga Desa Wek III,” kata Kasat.

Saat pemeriksaan di dalam Pondok, sebut Kasat, Tim Opsnal menemukan satu paket kecil berisi sabu seberat 0,07 Gram dari bawah bangku tempat keduanya duduk. Dari keterangan FS dan HMS, mereka mengakui bahwa, barang haram itu sebelumnya dipesan melalui Handphone.

“Yang mana, keduanya menghubungi seseorang berinisial, D yang masih dalam penyelidikan seharga Rp100 ribu,” urai Kasat.

Namun saat itu yang mengantarkan sabu tersebut, kata Kasat, adalah orang suruhan D dengan memakai sepeda motor di Jembatan yang berada di Desa Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah diterima, kemudian FS dan HMS menyerahkan uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp100 ribu kepada orang suruhan D. Berangkat dari interogasi terhadap FS, kemudian Tim Opsnal lakukan pengembangan.

Tim Opsnal menyuruh FS untuk memesan sabu lagi melalui telepon. Lalu, FS memesan sabu seharga Rp500 ribu ke pria yang belakangan diketahui berinisial, AS (25), warga Desa Simanosor, Kecamatan Tapanuli Tengah.

“Awalnya, AS menyuruh FS membayar terlebih dahulu uang Rp300 ribu. Dan sisanya yang Rp200 ribu lagi, dibayar setelah sabu tersebut sampai,” ucap Kasat.

Kemudian, FS menyuruh AS untuk mengantarkan sabu itu ke Rumah Makan Gubuk Putih yang berada di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru. Tim Opsnal pun bergerak cepat ke Rumah Makan tersebut.

Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat 2 orang pria dan langsung melakukan penangkapan. Mereka yang ditangkap itu tak lain adalah, AS dan temannya, Z (38), warga Desa Sibabangun.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,50 Gram dari saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan AS.

Menurut keterangan AS saat diinterogasi, ia mendapatkan barang haram itu dari SPT (43), warga Desa Sibabangun. Atas keterangan AS itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SPT di salah satu Warung milik masyarakat di Desa Sibabangun.

Selanjutnya, Tim Opsnal mempertemukan SPT dengan AS dan Z. Di hadapan Tim Opsnal, SPT mengaku mengenali AS dan Z. SPT juga membenarkan jika ia, ada memberikan sabu kepada AS dan Z.

“Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kami membawa FS, HMS, AS, Z, dan SPT berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tukas Kasat menutup.

Komentar