Polres Tapsel Tangkap Wanita 37 Tahun Diduga Jadi Pengedar Sabu di Padang Bolak


PADANG LAWAS UTARA – Kuat dugaan jadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang wanita berusia 37 tahun inisial, DS, dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Minggu (03/11/2024) sore.

Penangkapan wanita berusia 37 tahun oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak ini berawal dari adanya informasi bahwa di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, ada yang jadi pengedar sabu.

“Mendapat informasi itu, kemudian kami melakukan pendalaman dan pengintaian,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Senin (04/11/2024) pagi.

Dari penyelidikan ini, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang wanita yang tak lain adalah, DS. Dari tangan DS, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa, satu paket besar sabu. Kemudian, satu unit timbangan digital warna hitam.

“Selanjutnya, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp807 ribu dan dua unit Handphone warna biru,” rinci Kapolsek.

Tak sampai di situ, kata Kapolsek, Tim Opsnal juga lakukan penggeledahan ke tempat tinggal DS di Desa Siancimun. Di sana, Tim Opsnal juga menemukan sebuah toples warna merah muda berisi dua kecil sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Serta, 4 plastik mlip besar berisi plastik klip kecil kosong,” terangnya.

Kemudian, guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal memboyong DS beserta barang bukt ke Mako Polsek Padang Bolak. Dalam kesempatan ini, Kapolsek mengimbau ke siapa saja oknum yang masih jadi ‘pemain’ narkoba, agar segera bertobat.

“Sebab saat ini, Polsek jajaran Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Yang mana, ini sesuai dengan program unggulan Bapak Kapolres Tapanuli Selatan, yaitu jihad melawan narkoba,” tandasnya.

Komentar