Polres Tapsel Tangkap Petani Jual Ganja di Samping SD, 4 Paket Siap Edar Diamankan

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Seorang petani berinisial, IA (40), warga Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), keburu ditangkap Polisi saat hendak jual paket ganja eceran, pada Sabtu (31/08/2024) malam.

Petani ini, ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat hendak jual paket ganja eceran persisnya di samping salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Siamporik Dolok. Petugas awalnya melakukan penyelidikan di TKP terkait adanya laporan akan terjadi transaksi narkoba.

“Setiba di TKP, kami melihat dua orang lelaki sedang berdiri di samping salah satu SD di Desa Siamporik Dolok. Saat kami dekati, seorang lelaki itu, berhasil kabur,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (03/09/2024) malam.

Sontak, lanjut Kasat, petugas langsung mengamankan seorang lelaki lainnya yang tak lain adalah, IA. Dari hasil pemeriksaan terhadap IA, petugas mendapati 4 paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 6,8 Gram siap edar dari tangan kanannya.

“Tak hanya itu, dari saku celana depan sebelah kanan tersangka, kami temui satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 1,7 Gram,” rinci Kasat.

Pengembangan

Kepada petugas, sebut Kasat, IA juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut pengakuannya, ia datang ke samping SD tersebut guna melakukan transaksi jual beli ganja. Bahkan, IA mengaku, masih menyimpan ganja lain di dalam Rumahnya.

Kemudian, kata Kasat, petugas melakukan pengembangan ke Rumah IA. Dari hasil pemeriksaan di Rumah IA, petugas menemukan sebuah plastik assoy warna biru. Dalam plastik itu berisi 11 paket ganja terbungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 18,7 Gram.

“Barang bukti (ganja) itu, kami temukan persis dari atas meja di Kamar tersangka,” imbuhnya.

Kasat menambahkan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga menyita sebungkus kertas paper merk toreador, satu unit Handphone warna hitam, uang tunai Rp370 ribu, dan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Beli Ganja 1 Ons

Masih menurut Kasat, IA mengaku jika ia sebelumnya memperoleh ganja dari seseorang berinisial, M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. IA membeli ganja dari M, pada Selasa (27/08/2024) pagi lalu di Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan.

Dari M, IA membeli ganja sebanyak 1 Ons dengan harga Rp330 ribu. Setelah itu, IA membagi-bagi ganja tersebut menjadi 40 paket untuk ia jual kembali secara eceran dengan harga per paket senilai Rp15 ribu.

“Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” terang Kasat.

Jihad Melawan Narkoba

Dalam kesempatan ini, Kasat juga menghimbau ke seluruh oknum yang masih terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar segera berhenti. Sebab, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan maupun penindakan sesuai program Kapolres Tapsel, jihad melawan narkoba.

“Untuk itu, kami tekankan agar hentikan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Karena, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat menutup.

Komentar