Polres Tapsel Pastikan Penanganan Kasus Narkoba Transparan dalam Gerakan Kapolres Jelajah Huta

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, PADANG LAWAS UTARA – Di sela gerakan Kapolres Jelajah Huta, KBO Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda TP Saragih, SH, di hadapan segenap masyarakat pastikan transparansi penanganan kasus narkoba.

“Kami pastikan bahwa Polres Tapsel dalam hal ini Sat Resnarkoba selalu mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan kasus narkoba,” ujar KBO di sela gerakan Kapolres Jelajah Huta, Selasa (03/09/2024).

Buktinya, lanjut KBO, dalam berbagai pemberitaan baik di media sosial atau mainstream, pihaknya selalu memberi informasi terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus-kasus narkoba ke Kejaksaan.

Hal ini menurutnya, juga sebagai upaya tranparansi maupun profesionalisme Polri menangani perkara. Kini, masyarakat bisa mengakses di internet terkait pelimpahan tersangka narkoba di Polres Tapsel ke Jaksa.

“Jadi, kita tidak hanya menindak. Tapi, kita juga berupaya maksimal untuk menuntaskan berbagai kasus, terkhusus narkoba ini dengan cara melimpahkannya ke Kejaksaan,” imbuh KBO.

KBO juga sempat memperkenalkan program terbaru Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, yakni berjihad melawan narkoba. Maka dari itu, pihaknya berharap, Polri dapat bekerjasama dengan semua unsur dalam memberantas barkoba ini

“Jadi kita lakukan upaya penangkapan dan kami harap masyarakat bisa beri informasi jika tau peredaran narkoba,” tegasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Pasir Bara, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara itu.

Sebelumnya, KBO menjelaskan tujuan dari gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta ini salah satunya untuk cooling system demi terciptanya Pilkada damai. Maka, ia mengajak untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami berharap, masyarakat jangan mudah terpengaruh isu-isu yang tidak benar atau hoaks. Karena, itu dapat menimbulkan perpecahan di antara kita. Padahal, kita semua bersaudara dalam bingkai Dalihan Natolu,” sebut KBO.

Komentar