Polres Tapsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Paluta

Polres Tapsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Paluta

 

Padang Lawas Utara-Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) limpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkotika. Penyidik melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (9/12/2022) siang.

“Adapun kedua orang tersangka tersebut berinisial, MSL dan KH,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Salomo Sagala, SH.

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga melimpahkan barang bukti (tahap II) dari kedua tersangka tersebut.

Dia menyebut, kedua tersangka tersebut, terjerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kata Kasat, pelimpahan kedua tersangka berikut barang buktinya tersebut, merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam mewujudkan profesionalisme dalam bertugas.

“Kegiatan penyerahan tahap II kedua tersangka tersebut, berlangsung aman dan lancar,” tandasnya.

Komentar