Polres Tapsel Berhasil Amankan Pria Pengguna Sabu yang Dibeli dari Labusel

PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria berinisial, RRH alias P (40), warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, akhirnya ditangkap Polisi, Rabu (11/12/2024) jelang subuh.

 

Pria nganggur yang coba peruntungan menjadi pengedar sabu ini dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di salah satu Warung di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua.

 

RRH, keburu ditangkap Tim Opsnal sebelum sabu yang tadinya ia beli dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) habis terjual. Saat ini, Polisi masih menyelidiki pemasok sabu terhadap RRH dari Kabupaten Labusel itu.

 

“Sebelumnya, Senin (09/12/2024) lalu, tersangka (RRH-red) membeli sabu sebanyak 3 Gram dengan harga Rp800 ribu,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Kamis (12/12/2024).

 

Saat diinterogasi, kata Kasat, RRH mengaku bahwa, sabu itu belum ia bayarkan. RRH, akan membayar sabu tersebut jika habis terjual. Usai beli barang haram itu, RRH menjualnya kembali secara eceran ke ‘pasiennya’ dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per paketnya.

 

Kasat menerangkan, penangkapan terhadap RRH ini, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Pasar Gunung Tua. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menggelar penyelidikan ke lokasi.

 

Setiba di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal menuju sebuah Warung milik masyarakat dan melihat laki-laki yang mencurigakan. Kemudian, Tim Opsnal mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya. Laki-laki itu, mengaku berinisial, RRH.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal menyuruh RRH untuk mengeluarkan isi dari saku celananya. Dan dari saku celana depan sebelah kanannya, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,21 Gram.

 

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita sebuah dompet kecil warna ungu berisi sebungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat seungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 paket kecil sabu seberat 0,66 Gram berikut 14 bungkus plastik klip kecil kosong.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal juga menyita sebungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan sabu dan sebungkus plastik klip kecil yang juga berisikan sabu.

 

“Total berat keseluruhan sabu yang diduga milik tersangka yang juga residivis ini adalah seberat 2,06 Gram,” urai Kasat.

 

Kasat mengaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 buah sedotan kecil yang dijadikan sebagai sendok sabu, uang tunai sebesar Rp235 ribu, dan satu unit Handphone warna hitam.

 

“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa, barang haram yang disita itu adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.

 

Kasat memaparkan, penungkapan kasus peredaran sabu ini, merupakan wujud nyata dukungan jajarannya terhadap program unggulan Kapolres Tapsel yaitu, berjihad melawan narkoba. Di mana, pihaknya akan terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

 

“Dan kepada seluruh oknum yang masih terlibat atau ingin coba-coba mengedarkan barang haram ini, kami imbau agar segera bertobat. Karena, cepat atau lambat, kami pasti akan menindak siapapun pelakunya,” tutup Kasat menegaskan.

Komentar