Polisi Amankan Bandar Judi Tebak Angka di Desa Hapesong Baru, Tapsel

tribratanews.restapsel.sumut.polri.go.id, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya mengamankan seorang petani 40 tahun berinisial, MZ, beserta barang bukti uang tunai Rp250 ribu lantaran coba jadi bandar judi tebak angka, pada Sabtu (13/07/2024) malam.

Tim Opsnal Polres Tapsel mengamankan petani yang jadi bandar berikut barang bukti uang pasangan judi tebak angka senilai Rp250 ribu itu di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru. Tak hanya itu, Polisi juga menyita Handphone sebagai akses MZ terhubung ke website judi online.

“Di dalam Handphone warna hitam milik tersangka itu juga terdapat pesan singkat berisi angka pasangan dari pemasang judi,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, Minggu (14/07/2024) siang.

Selain itu, pihaknya juga menemukan saldo senilai Rp372 ribu di akun judi online pada salah satu website milik MZ. Terkahir, Polisi juga mengamankan sebuah buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo milik warga Desa Hapesong Baru itu.

Menurut MZ, sebut Kasat, ia berperan jadi bandar. Kemudian, pemasang judi tebak angka jenis Kim Hongkong ini, memasangkan pasangannya kepada MZ ke akun judi online-nya. Di mana, di setiap pasangan MZ memperoleh keuntungan sebesar 15 persen.

“Dan jika pemasang tersebut menang, maka tersangka tetap akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Komentar